Jika SKTP Belum Keluar Segera Perbaiki Dapodik
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) atau juga dikenal
SK Dirjen sebagian besar sudah diterbitkan oleh Direktorat P2TK. Bagi guru yang
sudah mengecek SK Dirjen-nya dan belum keluar tentu gelisah. Ini terjadi karena
namanya belum terjaring dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sehingga terancam tidak akan mendapat tunjangan profesi.
Bagi guru yang belum dikeluarkan SKTP-nya tidak perlu
khawatir, ini disampaikan oleh Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Dasar, Surapranata. Jika belum mendapatkan SKTP, itu
terjadi karena pengisian instrumen pendataan oleh operator sekolah belum
lengkap. Maka yang perlu dilakukan adalah melengkapi instrumen pendataan.
“Bagi guru yang tidak keluar SK-nya sekarang, itu bukan
kiamat. Silakan melengkapi persyaratan-persyaratan, nanti di tengah jalan akan
keluar. Haknya dari bulan Januari tidak hilang,” kata Surapranata dikutip dari
website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar.
Setelah data di Dapodik diperbaiki dan lengkap lalu SK
Tunjangan Profesi dikeluar, guru mendapat tunjangan secara rapel tanpa ada
pemotongan sepeserpun. Seperti juga diberitakan sebelumnya, data yang belum
benar harus diperbaiki oleh guru yang bersangkutan melalui operator sekolah
paling lambat triwulan II.
Secara terpisah Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Bagian
Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar,
Supriyatno mengatakan salah satu penyebab SK tidak keluar karena pengisian
instrumen data oleh operator sekolah di Dapodik tidak lengkap.
Seharusnya data yang dimasukkan dalam aplikasi Dapodik
lengkap, benar dan wajar. Jangan sampai ada variabel yang kosong dan terlewat
diisi. Jika ada satu saja variabel tak diisi, maka data secara keseluruhan
tidak bisa diolah. “Misalnya saya mengajar, tapi rombongan belajarnya (rombel)
tidak diisi, bagaimana bukti mengajarnya?” kata Supriyatno.
Dapodik merupakan program pendataan yang digalang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjaring tiga entitas data pokok
pendidikan di seluruh Indonesia secara individual dan relasional. Tiga entitas
data tersebut yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan
satuan pendidikan.
Tidak lengkapnya data yang diunggah ke sistem Dapodik
merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Maka ia berharap kepala sekolah
memberi perhatian lebih kepada operator karena tugas mereka lumayan berat.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja
dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” ujarnya.
Dalam kesempatan menanggapi keluhan sejumlah guru yang
namanya belum tercantum dalam Dapodik, Supriyatno menjelaskan, aplikasi Dapodik
tidak menentukan seorang guru mendapat tunjangan profesi atau tidak. Dapodik
sekadar menyajikan data secara individual dan terelasi dengan sekolah dan
rombongan belajar yang diemban/diampu. Dapodik sekadar bahan mentah yang
digunakan untuk menyalurkan tunjangan sesuai kriteria dan aturan yang telah
ditentukan.
Selain melalui Dapodik, penjaringan data dilakukan pula
dengan pengecekan secara manual. Operator sekolah yang bersangkutan dihubungi
baik melalui telepon, pesan layanan singkat, ataupun surat. Kepala sekolah dan
dinas pendidikan setempat juga turut dihubungi. Dengan begitu, penjaringan
instrumen pendataan akan cepat tuntas.
Sumarna juga menyampaikan, tunjangan khusus yaitu tunjangan
untuk guru-guru yang mengabdi di kawasan yang tergolong daerah khusus telah
tersalur 100 persen. Dana tunjangan profesi dikirim ke rekening masing-masing
guru. Untuk tunjangan profesi baru tersalurkan sekitar 40 persen.
Sumber:
http://www.sekolahdasar.net/2013/04/jika-sktp-belum-keluar-segera-perbaiki.html#ixzz2Qo09Cgf7